Writing

KAMPANYE PARPOL JANGAN MENGABAIKAN RASA MALU

Oleh: HE. Benyamine

Kampanye partai politik harus lebih meningkatkan kesadaran politik masyarakat, memberikan gambaran tentang visi, misi, dan program partai bersangkutan dan memperkenalkan calon anggota legislatif yang memang sudah dipersiapkan partai untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kampanye parpol merupakan bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat, dengan harapan tumbuhnya harapan positif dan artikulatif terhadap dunia politik. Membersihkan anggapan dan pendapat tentang politik yang kotor, sehingga membangun kembali kepercayaan terhadap keberadaan partai politik sebagai pintu masuk dalam memperjuangkan kesejahteraan yang lebih luas dan tersebar.

Ketaatan terhadap segala peraturan dan perundangan yang mengikat keberadaan partai politik, haruslah menjadi jalan bagi partai politik dalam proses berdemokrasi, yang memberikan gambaran bagaimana partai yang bersangkutan dijalankan dan dikelola. Begitu juga dengan semua calon anggota legislatif yang harus terlebih dahulu melek terhadap segala peraturan dan perundangan yang berlaku, sehingga dapat menjadi pembatas dalam segala tindakan yang dilarang.

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan dan menjadi pegangan bagi siapa saja yang ikut dalam pertarungan Pemilu 2009. Dalam kampanye harus diperhatikan tentang larangan, seperti melibatkan PNS dan penggunaan fasilitas negara, ataupun memanfaatkan kegiatan resmi pemerintah (provensi atau kabupatern/kota).

Pelanggaran terhadap larangan undang-undang, harus menjadi catatan tentang partai politik dan calon yang bersangkutan untuk dipertimbangkan kembali untuk dipercaya apalagi dipilih, karena diragukan kredibilitas, kapabilitas dan kehormatannya.

Pembagian foto keluarga yang sekaligus memperkenalkan anak yang menjadi salah satu calon anggota DPR pada saat peresmian dimulainya pembangunan (peningkatan) jalan trans Kalimantan Poros Selatan di Tala seharusnya tidak perlu terjadi, karena gubernur tidak sepantasnya memanfaatkan kegiatan resminya untuk kepentingan salah satu calon anggota DPR meskipun yang bersangkutan adalah anaknya.

Hal ini merupakan pelanggaran beberapa larangan dalam kampanye (UU No.10/2008 BabVIII, Kampanye), yang tentunya sudah seharusnya sudah dipahami yang bersangkutan yang sebenarnya seorang ketua umum partai politik. Dengan anggapan bahwa setiap ketua umum partai politik mengerti dan memahami pasal 76 yang menyatakan bahwa kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.

Pernyataan gubernur yang diliput koran (21/8/2008), “Ini saya bukan kampanye, hanya memperkenalkan, supaya pian-pian pinandu (kenal, red). Kita tentu bangga jika nanti punya wakil rakyat termuda di DPR,” merupakan bukti terjadinya pelanggaran larangan kampanye karena diungkapkan oleh seorang gubernur yang belum mengambil cuti sebagaimana yang disyaratkan undang-undang, apalagi diungkapkan saat acara resmi gubernur sebagai kepala pemerintahan provensi.

Tala termasuk daerah pemilihan 2 (Banjarmasin, Banjarbaru, Tanbu, dan Kotabaru), yang menjadi dapil anak gubernur untuk bertarung memperebutkan salah satu dari 5 kursi menuju Senayan, sehingga jelas terlihat adanya pelanggaran kampanye.

Terlepas dari pelanggaran tersebut, tindakan gubernur dalam memperkenalkan dan mengkampanyekan salah satu calon anggota DPR yang merupakan anaknya, memunculkan beberapa asumsi tentang calon yang bersangkutan, antara lain: (1) masih dibawah ketiak ayahnya dan belum mandiri, (2) belum dewasa dalam berpolitik, (3) tidak cakap dalam berorganisasi, (4) rendahnya kemampuan dalam memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki dan keuntungan sebagai anak orang nomor satu di banua, dan (5) adanya pengabaian rasa malu.

Hal ini menjadikan calon yang mengandalkan “bangga jadi wakil rakyat termuda di DPR” (Bagaimana calon muda Jerry Sambuaga yang 23 tahun, anaknya Theo L. Sambuaga?) sebagai kelebihan terjerembab menjadi tidak ada yang layak diharapkan.

Sebagai anak gubernur, tentu mempunyai keuntungan yang tidak dimiliki oleh calon lainnya, sebenarnya mempunyai peluang yang luas dan beragam dalam melakukan berbagai bentuk kampanye. Apalagi yang bersangkutan termasuk kalangan elit partai, yang seharusnya menunjukkan suatu kepiawaian dalam berpolitik, yang mempunyai keahlian dalam membuat strategi dan taktik dalam berkampanye, sehingga terkesan seperti kehilangan rasa malu sebagaimana masih terlibatnya seorang ayah secara terang-terangan; seperti tidak mengenal siasat bermain dari belakang saja.
Asumsi masih dibawah ketiak bapaknya, memberikan suatu keraguan yang merendahkan yang bersangkutan untuk menjadi wakil rakyat. Bagaimana nanti menentukan suatu sikap dan tindakan terhadap suatu keadaan yang mengharuskannya bertanggung jawab? Calon anggota DPR yang masih mengandalkan orang tuanya tanpa siasat, menandakan yang bersangkutan masih belum dewasa dalam berpolitik.

Hal ini juga dilakukan oleh anak AM Fatwa, Ikrar Fatahillah sebagai calon anggota DPR, yang akan mendatangi pesantren dan membagikan Al-Qur’an yang ada tanda tangan orang tuanya. Calon muda yang masih bergantung dengan pengaruh orang tuanya secara terang-terangan menandakan yang bersangkutan tidak mempunyai kecakapan dalam berorganisasi dan manajemen, atau setidaknya meremehkan kemampuan sendiri, sehingga terkadang kehilangan kemampuan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki menjadi potensi yang mendukung pencalonannya sebagai anggota dewan yang terhormat.

Rasa malu harus menjadi pengendali para calon anggota DPR(D) dalam bersikap dan bertindak, karena hal ini dapat menjadikan yang bersangkutan terlihat sebagai seorang yang dewasa dalam berpolitik. Terasa malu memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Sehingga, setidaknya para calon anggota dewan telah melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, bahwa untuk berpolitik harus tetap mempunyai rasa malu dalam batas-batas yang sepatutnya, malu melakukan pelanggaran peraturan dan perundangan, malu mengabaikan rasa malu masyarakat yang sebenarnya masih kuat berkembang dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagai calon anggota dewan, sangat memalukan bila terlihat masih tergantung dengan orang tuanya, karena yang diharapkan oleh masyarakat adalah pribadi yang mandiri dan utuh sebagai insan politik. Calon anggota dewan adalah representasi dari partai politik, sehingga harus menjaga partai politik masih punya rasa malu.

(Tulisan ini dimuat dalam Opini Radar Banjarmasin, 8 September 2008:3)

Tags , , , ,

Comments are closed.