Oleh: HE. Benyamine
Tema World Environment Day 2004 yang diusung Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia adalah “Lestarikan Hutan Demi Kehidupan Manusia”. Tema tentang hutan sangat bersinggungan dengan masalah utama Kalimantan, terutama dalam hal illegal logging dan kemiskinan masyarakat khususnya mereka yang bersentuhan dengan hutan. Di samping itu, masyarakat di sekitar hutan merupakan kelompok yang tidak mempunyai posisi tawar baik secara politik maupun ekonomi, yang membuat posisi mereka semakin menjauh dari prinsip keadilan lingkungan (environmental justice), cenderung kehilangan hak-hak dasar (basic rights), dan hancurnya sistem budaya.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup pada tanggal 5 Juni setiap tahun merupakan kegiatan yang dilakukan United Nations untuk merangsang dan menumbuhkan kepedulian dan kesadaran seluruh dunia kepada lingkungan dan meningkatkan dan memperluas perhatian secara politik dan tindakan. Tema The World Environment Day yang dipilih untuk tahun 2004: Wanted! Seas and Oceans – Dead or Alive? Memberikan pilihan kepada semua orang. Apakah kita ingin mempertahankan lautan/samudera tetap hidup dan sehat atau mencemarinya dan mati? Pilihan ini sejalan dengan ajakan untuk melestarikan hutan, karena Indonesia sedang dilanda wabah “silimun” illegal logging, yang secara tidak langsung juga menyediakan pilihan kehidupan atau kematian.
Kelestarian hutan sesungguhnya bukan hanya untuk manusia. Mengatakan demi manusia terlalu antroposentris, cenderung eksploitatif terhadap hutan, menyempitkan keberadaan hutan, dan menghilangkan keanekaragaman hayati. Juga, menempatkan manusia pada posisi yang dipentingkan dan diutamakan dalam kehidupan, akan cenderung mengorbankan banyak hal, bahkan sebagian besar manusia itu sendiri. Karena, manusia yang hidup di wilayah utara sangat berbeda dengan di wilayah selatan. Berbeda dalam ukuran kesejahteraan, berbeda jauh dalam penggunaan energi fosil, sangat jauh berbeda dalam menghasilkan cemaran, dan tertinggalnya masyarakat bagian selatan dalam anggapan sebagai tidak berperadaban. Tak terkecuali dengan masyarakat yang menghuni pegunungan Meratus, mereka tidak layak untuk dihadapkan pada pilihan melestarikan atau mati, karena bila demikian sama saja mengatakan bahwa mereka termasuk kelompok yang patut dituduh sebagai bagian dari berjalannya sistem illegal logging atau menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan.
Kemiskinan Struktural
Menurut Otto Soemarwoto dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (2001) menganggap ada benarnya laporan Founex, yang menyatakan bahwa di negara berkembang kebanyakan masalah lingkungan hidup disebabkan karena kurang atau tidak adanya pembangunan. Hal ini dapat dilihat dari tingkat hidup di Indonesia masih rendah, produksi bahan makanan masih tidak sanggup mencukupi kebutuhan penduduknya, sanitasi lingkungan rendah, tingkat pendidikan rendah, pengangguran masih tinggi, erosi merajalela dibanyak tempat serta kekeringan dan banjir merupakan ancaman yang rutin. Hal ini sangat berhubungan dengan masalah kemiskinan, yaitu kemiskinan struktural yang disebabkan oleh kurang atau tidak adanya pembangunan.
Sementara, kerusakan alam dan berkurangnya sumberdaya alam di Kalimantan Selatan oleh kegiatan seperti illegal logging dan illegal mining terus berlangsung, bahkan masih belum ada cara bagaimana menanganinya. Apalagi, sistem ekologi Kalimantan Selatan sangat tergantung dengan keberadaan hutannya. Jadi, apabila hutannya rusak, maka akan terjadi suksesi, yang apabila parah akan menyebabkan hancurnya habitat berbagai jenis binatang dan tumbuhan. Sehingga, kehidupan manusia juga terganggu. Perubahan lingkungan hidup yang tidak dapat dikelola oleh manusia akan menyebabkan bencana.
Pengangguran di Kalimantan Selatan bukan disebabkan oleh belum berkembangnya industri yang sanggup menyediakan lapangan kerja, tapi lebih banyak disebabkan oleh rusaknya sistem ekologi setempat. Jadi, masalah lingkungan hidup seperti pencemaran sungai dan rusaknya hutan dapat menyebabkan semakin banyaknya jumlah pengangguran, karena pekerjaan yang sesuai dengan tingkat kehidupan mereka telah terganggu. Bagaimana mungkin, seorang peladang harus keluar dari habitatnya, dan diarahkan untuk bersaing dalam memperebutkan posisi pekerjaan dalam sistem industri modern, tentu saja tidak akan memenuhi kualifikasi.
Dengan rusaknya mata pencaharian masyarakat, tentu saja semakin memperbesar jumlah pengangguran yang sebenarnya tidak siap untuk lapangan pekerjaan tertentu. Atau, mata pencaharian masyarakat tetap berjalan, tapi bencana akibat gundulnya hutan dapat menjadikan terendamnya sawah mereka, ladang yang diserang hama (babi, tikus, kera) karena hibitatnya rusak, hingga gagal panen.
Jadi, masalah pengangguran di Kalimantan Selatan adalah masalah ikutan dari rusaknya lingkungan hidup. Di samping itu, hilangnya akses masyarakat terhadap sumberdaya alam tersebut juga menyebabkan pengangguran, seperti masyarakat Dayak yang biasa memanfaatkan hasil hutan non-kayu sekarang sudah tidak bisa lagi. Karena, mereka tidak dianggap sebagai pemilik yang sah terhadap hutan tersebut, dan bahkan di anggap sebagai pengganggu milik HPH. Malah, sistem pengetahuan mereka, seperti berladang berpindah, di anggap sebagai salah satu penyebab kebakaran hutan dan menyusutnya hutan. Hal seperti ini, secara tidak langsung menjadikan orang mempunyai pekerjaan menjadi pengangguran. Oleh karena itu, peringatan Hari Lingkungan Hidup 2004 harus menjadi wacana untuk meningkatkan kesadaran dari berbagai kalangan. Karena, Kalimantan Selatan tidak menghadapi pengangguran akibat ditutupnya pabrik, atau PHK pengurangan karyawan. Memang ada potensi PHK dari industri kayu akibat kekurangan bahan baku, yang juga merupakan akibat menyusutnya hutan dan tidak berhasilnya reboisasi.
Akibatnya, masyarakat terjerat dalam lingkaran kemiskinan. Lalu, karena kemiskinan tersebut, masyarakat di anggap berperan dalam kerusakan lingkungan hidup, walaupun dengan alasan bertahan hidup (survive). Mereka, sebagai masyarakat lokal, menjadi asing dengan sistem ekologi di mana mereka hidup. Karena perubahan ekologi hutan tidak lagi sejalan dengan sistem pengetahuan mereka. Terjadinya kerusakan lingkungan sudah di luar kesanggupan, sehingga pengetahuan yang mereka miliki sudah tidak sesuai dengan sistem ekologi yang ada, sementara untuk melakukan adaptasi memerlukan waktu yang cukup lama. Di sini, telah terjadi konflik antara ekologi dan ekonomi, sebagaimana dikemukakan Simonis (http:/www.biopolitics.gr/) bahwa konflik tersebut dapat dilihat dari prinsip yang mendasari keduanya. Prinsip ekologi adalah kestabilan, sebagai pra kondisi untuk keberlanjutan sistem ekologi tersebut. Sedangkan prinsip ekonomi adalah pertumbuhan (growth) sebagai sesuatu yang melekat pada logika sistem ekonomi, atau lebih tepatnya keuntungan, pertumbuhan ekonomi nasional, dan ekspansi pasar dunia. Dengan demikian, terganggunya ekologi oleh tekanan kepentingan ekonomi tidak lagi memberikan lapangan pekerjaan, dan karena transportasi tersedia, lalu mereka mencoba adu nasib menuju perkotaan yang sebenarnya sangat kecil bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan bila dilihat dari tingkat pendidikan dan keahlian mereka. Tentu saja, urbanisasi ini bukannya mengatasi persoalan lenyapnya lapangan pekerjaan di perdesaan, tapi lebih pada memindahkan kemiskinan ke perkotaan.
Dengan tema lestarikan hutan, diharapkan semakin menumbuhkan kesadaran tentang arti hutan bagi kehidupan. Seperti kehidupan bagi Bekantan saat ini yang mengkhawatirkan, sudah sepatutnya menjadi keprihatinan bersama. Jadi, perlu adanya gerakan dan tindakan nyata baik secara kultural maupun politis bagaimana menyikapi illegal logging dan illegal mining, dan mencoba mencarikan pemecahannya. Karena degradasi lingkungan hidup akan sangat mempengaruhi kehidupan daerah ini secara keseluruhan, yang selanjutnya akan menentukan kesejahteraan masyarakat di propinsi yang di satu sisi mempunyai potensi sumberdaya alam, di samping potensi bahaya bila pengelolaan seenaknya dan untuk keuntungan jangka pendek.
Recent Comments