Oleh: HE. Benyamine
Perubahan iklim (climate change) berdasarkan beberapa studi menunjukkan sebagai sesuatu yang nampak dan jelas terlihat, khususnya perubahan suhu yang sangat mempengaruhi beberapa sistem fisik dan biologi di seluruh dunia. Dalam Working Group II Contribution to the Intergovernmental Panel on Climate Change Fourth Assessment Report Climate Change 2007: Climate Change Impacts, Adaptation and Vulnerability memberikan gambaran yang begitu serius terhadap pengaruh dari perubahan iklim dengan suatu kesimpulan berikut, “Observational evidence from all continents and most oceans shows that many natural systems are being affected by regional climate changes, particularly temperature increases”.
Perubahan iklim merujuk pada beberapa perubahan di dalam iklim dari waktu ke waktu, baik yang disebabkan oleh variabel alam maupun sebagai hasil dari kegiatan manusia. Kegiatan manusia baik langsung maupun tidak langsung dianggap sebagai penyebab utama meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer, yang berakibat terjadi efek rumah kaca sehingga suhu udara di permukaan bumi meningkat (get warmer), yang dikenal dengan pemanasan global dan terjadinya perubahan iklim. Pemanasan global, dengan meningkatnya suhu di permukaan bumi, dapat menjadi ancaman secara global yang tidak mengenal negara maju ataupun negara terbelakang. Negara-negara kepulauan sangat rentan terhadap meningkatnya suhu, karena pulau-pulau tersebut bisa tergenang (inundation) akibat level permukaan laut yang semakin tinggi, begitu juga dengan penduduk kota-kota pesisir di seluruh dunia (coastal cities throughout the world).
Fakta-fakta yang sangat dramatik (the most dramatic evidence) dari perubahan iklim ditemukan di wilayah kutub (polar regions). Di Kutub Utara (the Arctic) terjadi pemanasan dua kali lebih cepat dari rata-rata pemanasan global. Luasan dan ketebalan dari permanent Arctic sea ice terus berkurang; permafrost atau frozen for centuries mencair; dan tudung es di Greenland dan Kutub Selatan (the Antarctic) meleleh lebih cepat daripada yang dapat diantisipasi oleh siapapun.
Dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Se Dunia tahun 2007, Badan Lingkungan Hidup Dunia atau United Nations Environment Programme (UNEP) menetapkan tema ”Melting Ice – A Hot Topic!”, yang merefleksikan bagaimana pengaruh dari perubahan iklim akan berakibat pada semua wilayah, tanpa kecuali. Indonesia sebagai negara kepulauan tentu sangat rentan dari pengaruh perubahan iklim tersebut, namun pilihan tema Hari Lingkungan Hidup 2007 yaitu: ”Iklim Berubah, Waspadalah Terhadap Bencana Lingkungan!”, memberikan kesan bahwa pemerintah menyadari tentang perbuatannya yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Indonesia, sehingga memperingatkan dengan kata waspadalah akan terjadinya bencana lingkungan sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut.
Kerentanan
Kegiatan manusia dapat menyebabkan kerusakan lingkungan atau kelangkaan sumberdaya dalam tiga cara yang berimplikasi pada meningkatnya konflik antar manusia dan bangsa (T. F. Homer-Dixon dkk, 1993, Environmental change and violent conflict, Scientific American), yakni: 1) penurunan jumlah dan kualitas sumberdaya, 2) pertumbuhan penduduk, dan 3) akses terhadap lingkungan dan sumberdaya alam yang tidak seimbang. Ketiga cara tersebut dapat terjadi secara sendiri-sendiri maupun dalam kombinasi.
Pemanfaatan sumberdaya dengan tingkat kecepatan yang melebihi daya pulihnya dapat menyebabkan penurunan jumlah dan kualitas sumberdaya tersebut. Hal ini juga terjadi pada sumberdaya alam yang dapat diperbaharui (renewable) seperti hutan, jika digunakan pada tingkat yang melebihi kemampuannya untuk pulih kembali. Penurunan jumlah dan kualitas sumberdaya hutan di Indonesia sudah terlihat dari banyaknya kasus PHK di sektor industri kayu dan luasnya lahan kritis.
Pertumbuhan penduduk dapat menambah tekanan terhadap tanah dan air, sementara jumlah tanah dan air tetap sama, sehingga dalam pemanfaatannya dilakukan oleh lebih banyak orang. Sedangkan akses yang tidak seimbang, biasanya disebabkan oleh pranata hukum atau hak kepemilikan yang dikuasai oleh segelintir orang sehingga menyebabkan kelangkaan hak kepemilikan bagi kebanyakan masyarakat.
Dalam beberapa kasus konflek lahan, pertumbuhan penduduk dan akses yang tak seimbang terhadap lahan memaksa sebagian besar masyarakat berpindah ke kota atau ke tanah marjinal. Masyarakat ini umumnya bagian dari kemiskinan struktural, yang hanya mampu menempati tanah marjinal, sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Di samping itu, keberadaan mereka ini sebenarnya berada dalam kerentanan (vulnerability) yang riskan terhadap segala perubahan, terutama perubahan yang mendadak seperti terjadinya bencana alam.
Masyarakat miskin yang disebabkan oleh akses yang tidak seimbang dalam memperoleh sumberdaya mudah terlibat konflik sosial, konflik entik, dan menyebabkan keresahan sosial perkotaan. Sebagaimana laporan Our Common Future oleh World Commission on Environment and Development (1987) bahwa masyarakat miskin dan kelaparan sering merusak lingkungan sekitar mereka untuk mempertahankan hidup; mereka menebangi pohon di hutan; mencari pakan ternak di wilayah terlarang; memakai tanah-tanah marjinal; dan dalam jumlah yang terus bertambah mereka memenuhi pusat-pusat kota.
Adaptasi
Masyarakat miskin merupakan kelompok yang rentan dari pengaruh perubahan iklim, khususnya yang berada di area yang memiliki resiko tinggi dan yang menempati lahan-lahan marjinal. Mereka biasanya mempunyai kapasitas adaptasi yang begitu terbatas, dan lebih tergantung pada sumberdaya-sumberdaya yang sensitif terhadap iklim seperti air dan persediaan makanan. Kapasitas adaptasi (Adaptive capacity) adalah kemampuan dari suatu sistem untuk menyesuaikan terhadap perubahan iklim agar potensi kerusakan-kerusakan yang moderat, dapat mengambil keuntungan dari kesempatan-kesempatan, atau dapat menanggulangi konsekuensi-konsekuensinya.
Oleh karena itu, kapasitas adaptasi perlu ditingkatkan untuk menghadapi tantangan dari perubahan iklim yang dapat memunculkan ketidakpastian dan hal-hal yang tak terduga. Cara tradisional, sebagaimana dianjurkan C.S. Holling (1978) dalam Adaptive Environmental Assessment and Management, untuk mengatasi ketidaktahuan melalui metode uji-coba agar dapat meningkatkan kapasitas adaptasi. Merancang pendekatan yang memungkinkan metode uji-coba dapat berjalan mengharuskan untuk terus belajar, karena kebutuhan pemecahan masalah yang inovatif membutuhkan pendekatan uji-coba sambil berusaha mengurangi ketidakpastian. Kegagalan diperlakukan sebagai suatu pengalaman yang memberikan pemahaman tentang kondisi yang sebelumnya tidak diketahui, sehingga dapat memperbaiki kapasitas adaptasi untuk menghadapinya.
Perubahan iklim yang sedang terjadi mengarahkan aktivitas manusia untuk beradaptasi dengan kondisi dari perubahan tersebut. Meningkatkan kapasitas adaptasi dapat dilakukan dengan memulai dari hal-hal yang sederhana seperti menanam pohon di lingkungan tempat tinggal dan menjaga kebersihan lingkungan baik sistem draenasi maupun pengelolaan sampah di tingkat lokal agar sampah tidak berserakan di sembarang tempat. Meskipun halaman rumah sendiri bersih, tapi lingkungan sekitar tidak bersih dari sampah, maka akibat buruk dari sampah akan dirasakan semua warga sekitar. Membuang sampah sembarangan di sekitar perumahan dapat menjadikan tempat bersarangnya beberapa vektor penyakit, salah satunya BDB yang bila salah satu warga terkena maka seluruh warga sekitarnya potensial terserang.
Recent Comments